Detail Layanan

Kembali

Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak
Durasi: 98 hari kerja

Persyaratan:

  • 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  • 4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat (Letter C, Model E, Model D, Pepriksan)
  • 5. Surat Keterangan /Model A
  • 6. Surat Pernyataan kepemilikan tanah dan pemasangan tanda batas, tidak dalam sengketa
  • 7. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (untuk Pengakuan Hak)
  • 8. Fotocopi SPPT PBB Tahun berjalan

Biaya:
a. Pengukuran: Non Pertanian: luas/500*80.000 + 100.000 atau Pertanian: luas/500*40.000 + 100.000
b. Biaya pendaftaran tanah 50.000/bidang

Pemberian Hak
Durasi: 38 hari kerja

Persyaratan:

  • 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  • 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bila pemohonnya Badan Hukum / Yayasan

    I. Perorangan
    1. Asli Bukti perolehan tanah /Alas Hak
    2. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
    3. Surat Pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah yang telah dimiliki (HGB, HP)

    II. Badan Hukum
    1. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    2. SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
    3. Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
    4. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah atau Ijin Pemanfaatan Tanah
    5. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
  • 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan

Biaya:
a. Biaya Panitia A
b. Biaya pendaftaran tanah 50.000/bidang

Wakaf Tanah Belum Bersertipikat
Durasi: 98 hari kerja

Persyaratan:

  • 1. Formulir permohonan
  • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  • 3. Fotokopi nadzir
  • 4. Bukti pemilikan tanah
  • 5. Akta Ikrar Wakaf
  • 6. Fotokopi SPPT PBB
  • 7. SSP atau PPH

Biaya:
a. Pengukuran: Non Pertanian: luas/500*80.000 + 100.000 atau Pertanian: luas/500*40.000 + 100.000
b. Biaya pendaftaran tanah 0

Wakaf Dari Tanah Negara
Durasi: 57 hari kerja

Persyaratan:

  • 1. Formulir permohonan
  • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  • 3. Fotokopi nadzir
  • 4. Bukti pemilikan tanah
  • 5. Akta Ikrar Wakaf
  • 6. Fotokopi SPPT PBB
  • 7. Pertimbangan Teknis Pertanahan
  • 8. SSP atau PPH

Biaya:

P3MB atau Prk.5
Durasi: 145 hari kerja

Persyaratan:

  • 1. Formulir permohonan
  • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  • 3. Fotokopi nadzir
  • 4. Permohonan melalui ketika P3MB
  • 5. Surat keterangan tanah
  • 6. Surat Izin Penghunian dari Dinas Perumahan
  • 7. Keterangan dari Imigrasi tentang kewarganegaraan bekas pemilik P3MB
  • 8. Keterangan dari Kanwil Ditjen Pajak Untk PRK 5
  • 9. Dasar perolehan atau penguasaan tanah
  • 10. Pengumuman di Surat Kabar
  • 11. Fotokopi SPPT PBB
  • 12. Pernyataan kesanggupan membayar nilai taksiran tanah dan bangunan
  • 13. Surat keterangan belum pernah memperoleh tanah atau rumah dari pemerintah

Biaya: